Kamis, 05 Maret 2009

Risalah Nikah

Seiring perkembangan manusia modern, nilai-nilai kebenaran yang hakiki semakin tergeser dari kehidupan perilaku modernisme.
Pada akhirnya umat Islam akan semakin tidak memperdulikan lagi terhadap syariat yang mestinya menjadi panutan dan pegangan bagi mereka. Pernikahan yang dilakukan tidak sesuai dengan syariat Islam, bahkan cenderung meniru nilai dan perilaku barat, dan melupakan ushwah/ contoh dari rasulullah, dalam acara walimah yang mengadakan adalah dari pihak laki-laki bukan dari pihak wanita

WALIMAH MERUPAKAN IBADAH

Walimah berasal dari kata Al walam yang bermakna Al jam’u (berkumpul), menurut ibnu Arabi, istilah Walimah mengandung makna sempurna bersatunya sesuatu. Kata walimah biasa dipergunakan untuk istilah perayaan syukuran karena terjadinya peristiwa yang menggembirakan. Lebih lanjut istilah walimah akhirnya dipakai sebagai istilah untuk perayaan syukuran / resepsi pernikahan.
Sebagian ulama berpendapat bahwa hukum melaksanakannya adalah sunah muakkad berdasarkan hadits Rasulullah kepada Abdurrahman bin Auf : “Selenggarakan walimah walaupun dengan seekor kambing”. (Muttafaq ‘Alaih).
Upacara akad nikah dan walimah merupakan acara ritual atau ibadah yang disyari’atkan dalam Islam, sehingga penyelenggaraannya harus tertib dan sakral. Sebagaimana sebuah ibadah, seperti shalat, zakat, shaum, ibadah haji dan sebagainya, penyelenggaraan pernikahan telah diatur tata cara serta hukumnya dalam syari’at Islam sebagaimana yang dicontohkan Rasulullah dan para sahabat.
Pelanggaran terhadap pelaksanaan rukun-rukunnya menyebabkan tidak sahnya sebuah pernikahan secara Syar’i.
Maka kita dituntut berusaha menyelenggarakan upacara akad nikah dan resepsi pernikahan sesuai dengan tuntunan dan aturan syari’at Islam. Syari’at Islam memang tidak melarang pelaksanaan kebiasaan yang berlaku (adat) sejauh tidak bertentangan dengan Islam. Akan tetapi Islam menentang praktek-praktek khurafat dan takhyul serta kesia-siaan / kemudharatan.

RUKUN-RUKUN NIKAH

Hal-hal yang mesti ada dalam sebuah upacara pernikahan disyari’atkan dalam sebuah hadits sebagia berikut : “Tidak sah pernikahan kecuali dengan hadirnya wali (pihak wanita) dan dua orang saksi serta mahar sedikit maupun banyak” (HR. At-Thabrani) .
Berdasarkan hadits diatas maka ada beberapa rukun pernikahan diantaranya adalah :
1. Kedua Mempelai
2. Wali (pihak wanita)
3. Dua orang saksi
4. Ijab qobul
5. Mahar

SUNNAH-SUNNAH DALAM WALIMAH

Disamping rukun-rukun diatas, maka ada beberapa sunnah Rasulullah dalam acara walimah yaitu :
1. Berdo’a setelah akad nikah
Do’a bagi kedua mempelai :
Baarakallahulaka Wabaaraka ‘Alaika Wajama’a Bainakuma Fi Khoir.
( Semoga Allah memberkahi engkau, dan menyatukan kamu berdua dalam kebaikan ).
2. Shalat sunah setelah akad nikah
3. Tinggal selama seminggu di rumah mempelai wanita
( Muttafaq ‘Alaih ).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komentar Anda