Rabu, 26 November 2008

BPOM : Ada Jutaan Kosmetik Berbahaya



Kosmetik yang mengandung bahan-bahan berbahaya seperti Merkuri, Asam Retinoat, dan zat pewarna Rhodamin diakui Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM), Husniah Rubiana Thamrin Akib, jumlahnya jutaan dan peredaran bebas di Indonesia.

"Dari hasil razia yang dilakukan Balai POM di seluruh Indonesia, kami berhasil menarik dan memusnahkan kosmetik berbahaya dari toko hingga gudang besar. Kami menengarai jumlah peredaran kosmetika berbahaya ini mencapai jutaan," kata Husniah Rubiana Thamrin Akib dalam jumpa pers pengumuman 27 merek kosmetik berbahaya, di Jakarta, Rabu.


Berdasarkan hasil investigasi dan penelitian Badan POM selama tahun 2007, didapati bahwa ada 27 merek kosmetik yang berbahaya karena mengandung Merkuri, Asam Retinoat, dan zat pewarna Rhodamin yang bisa mengganggu kesehatan secara serius."Efek dari konsumsi Merkuri mulai dari perubahan warna kulit, yang akhirnya bisa menyebabkan bintik-bintik hitam di kulit, alergi, iritasi kulit, kerusakan permanen pada susunan syaraf, otak, ginjal, dan gangguan perkembangan janin. Bahkan dalam paparan jangka pendek dalam dosis tinggi dapat menyebabkan muntah-muntah, diare, dan kerusakan ginjal serta merupakan zat yang menyebabkan kanker pada manusia (karsinogenik)," ujarnya.


Sementara itu, bahaya pengunaan Tretinoin/Asam Retinoat dapat menyebabkan kulit kering, rasa terbakar, dan cacat pada janin (teratogenik)."Bahan pewarna merah K.10 dan merah K.3 merupakan zat warna sintesis yang umumnya digunakan sebagai zat warna kertas, tekstil, atau tinta. Zat warna ini merupakan zat karsinogenik, sedang Rhodamin dalam konsentrasi tinggi dapat menyebabkan kerusakan hati," kata Husniah.


Itu sebabnya, Badan POM akan menggencarkan razia produk-produk kosmetik berbahaya ini bukan hanya di pasar tradisional, tapi juga pasar modern seperti mal dan plasa."Justru di pasar modern seperti razia Grand Indonesia, kami kemarin berhasil menyita 3.000 kosmetik yang tergolong berbahaya dan melanggar ketentuan izin serta merek," kata dia.


Sementara di beberapa Balai POM, razia kosmetik berbahaya berujung dengan penemuan gudang-gudang yang menyimpan ribuan kosmetik yang tergolong wajib dimusnahkan oleh Badan POM."Tiga daerah yang paling banyak peredaran kosmetik berbahayanya adalah Medan, Jakarta, dan Bali," kata dia.


Di Jakarta dan Medan, lanjut Husniah, Badan POM mendapati gudang-gudang penyimpan produk kosmetik yang tergolong membahayakan kesehatan.Sementara itu, Badan POM juga akan menyeret semua produsen, importir, atau distributor ke meja pengadilan."Kami akan serahkan kasus yang kami temukan agar diadili di pengadilan. Putusan tentang kasus biasanya relatif, kadang enam bulan, kadang ada juga yang hingga dua tahun," demikian kata Husniah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komentar Anda